Penyuluhan Hukum

Strategi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Melalui Media Litigasi dan Non-Litigasi di Desa Puulowaru

Authors

  • Deity Yuningsih Universitas Halu Oleo, Indonesia
  • Zahrowati Universitas Halu Oleo, Indonesia
  • Risman Setiawan Universitas Halu Oleo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/dedikasi.v4i2.170

Keywords:

Penyuluhan hukum, sengketa lahan, litigasi, non-litigasi, pengabdian masyarakat, Puulowaru

Abstract

Sengketa pemanfaatan lahan merupakan persoalan yang kerap dihadapi oleh masyarakat pedesaan di Indonesia, termasuk di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, menjadi salah satu faktor penyebab berlarutnya konflik pemanfaatan lahan di tingkat desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum mengenai strategi penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan melalui dua jalur tersebut. Metode pelaksanaan meliputi observasi lapangan, koordinasi dengan aparat desa, penyampaian materi secara ceramah dan dialog interaktif, serta evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kelebihan dan keterbatasan masing-masing jalur penyelesaian sengketa, serta pentingnya musyawarah dan mediasi sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur pengadilan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model penguatan kesadaran hukum masyarakat desa secara berkelanjutan.

References

Aulia, R. A., & Azzahra, C. P. A. P. L. A. R. A. (2025). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi: Perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara jalur litigasi dengan penyelesaian melalui jalur non litigasi. Syariah : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 46–53.

Azis, P., Kholid, M., & Nasrudin, N. (2024). Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 11–21. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.896

Bidasari, A., Maria Gadi Djou, A., Zulfikri, Fitri Utami, N., & Siti Raudhoh, H. (2025). Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3835–3843. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7915

Dewi, N. (2022). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5, 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223

Fajar, H. F., Syahputra, J., & Ningsih, M. P. N. A. (2022). Strategi Kebijakan Reforma Agraria Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan Sosial Dengan Berdasarkan konstitusi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), Hal.767.

Gustaman, M. R. A., Fendri, A., & Elda, E. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1833

Luhur, F., Suryono, A., & Ramadhanianto, R. W. (2024). Penyuluhan Pentingnya Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Kemuning Lor Kabupaten Jember. Jurnal Pengabdian Indonesia, 1(2), 9. https://doi.org/10.47134/jpi.v1i2.2951

Ramadhan, A., Hanifah Dewani, C., Naufal Zaim Farhan, F., & Winanti, A. (2025). Konflik Agraria dan Ketimpangan Struktur Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah (Agrarian Conflict and Inequality in Land Ownership Structure: A Case Study of Oil Palm Plantations in Central Kalimantan). Media Hukum Indonesia (MHI) , 2(6), 101–106. https://doi.org/10.5281/zenodo.15486117

Ritonga, M. A. P., Fedryansyah, M., & Nulhakim, S. A. (2022). Konflik Agraria: Perampasan Tanah Rakyat Oleh Ptpn Ii Atas Lahan Adat Masyarakat (Studi Kasus Desa Launch, Simalingkar a, Kecamatan Pancur Batu, Langkat). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2), 124. https://doi.org/10.24198/jkrk.v4i2.39993

Rosiana, & Junaidi. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaiaan Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 32–40. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.101

Salwa, B. A. N., Laillatul Jannah, Tinuk Dwi Cahyani, & Shinta Ayu Purnamawati. (2026). Edukasi Kesadaran Hukum bagi Anak Penyandang Disabilitas melalui Media Kreatif Mewarnai dalam Rangka Penguatan Pemahaman Hak dan Kewajiban Kelompok Disabilitas. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Pendidikan Dan Teknologi Masyarakat, 4(2), 36–41. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/dedikasi.v4i2.123

Setiawan, R. (2026a). Edukasi Konstitusi untuk Pemuda Karang Taruna tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara. Jurnal Pengabdian Cita Masyarakat, Volume, 1(4). https://doi.org/https://doi.org/10.65101/jpcm.v1i4.380

Setiawan, R. (2026b). From Voters to Monitors: Strengthening Electoral Integrity through Student Constitutional Education. SUSTAINABLE SERVICE JOURNAL, 1(1).

Silalahi, W., & Indra, J. A. (2026). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi dan Non- Litigasi di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(3), 871–880.

Yuningsih, D., Zahrowati & Saputra, L.O.M. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Pergaulan Bebas Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Di Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe. JUPENGEN: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Multi Disiplin, 2(4), 14–21. https://doi.org/https://doi.org/10.70134/jupengen.v2i4.911

Zahrowati, D. Y. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Pergaulan Bebas Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Di Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe …. JUPENGEN: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Multi Disiplin, 2(4), 14–21. https://doi.org/https://doi.org/10.70134/jupengen.v2i4.911

Downloads

Published

2026-07-12

How to Cite

Yuningsih, D., Zahrowati, Z., & Setiawan, R. (2026). Penyuluhan Hukum: Strategi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Melalui Media Litigasi dan Non-Litigasi di Desa Puulowaru. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Pendidikan Dan Teknologi Masyarakat, 4(2), 198–203. https://doi.org/10.31004/dedikasi.v4i2.170