Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Peredaran Narkotika di Kalangan Generasi Muda

Authors

  • Yuli Heriyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Hafiz Sutrisno Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Ratna Riyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Miswar Pasai Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/dedikasi.v2i1.28

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Peredaran, Narkotika, Generasi Muda

Abstract

Pemakaian narkoba tidak hanya menyasar kelas sosial tertentu, tetapi sudah mencakup semua lapisan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang antara lain bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Rasa penasaran dan keingintahuan remaja pada masa peralihan membuat mereka menjadi proyek percobaan sebagai konsumen pengguna. Selain itu bayaran yang lumayan banyak untuk menjadi seorang kurir membuat kalangan pelajar maupun remaja serta kalangan Ibu Rumah tangga tergiur dan mau menjadi kurir. Selain itu pokok permasalahan penyebab berkembangnya narkotika di Indonesia khususnya wilayah Kampar ialah masalah penanganan penegakan hukum terhadap penyalah guna seharusnya dibedakan dengan pengedar. Kegiatan dan program pengabdian yang dilakukan pada tahun ini memakai metode pendekatan sosial dan langsung dilaksanakan kepada siswa/siswi. Upaya penyuluhan ini pada dasarnya merupakan metode pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan dari NAPZA. Pendekatan harus dilakukan langsung kepada pelajar atau remaja itu langsung terlepas dari pengawasan orang tua, sekolah serta masyarakat. Hasil yang didapatkan adalah tidak adanya sarana rehabilitasi bagi pemakai/pencandu Narkoba di daerah-daerah maka dipandang perlu penyuluhan ini sering dilakukan, karena banyak siswa sekolah menengah atas sederajat yang tidak mengetahui perbedaan hukuman bagi pemakai dan pengedar.

References

Bachtiar, dkk. (2022). Bahaya Narkoba Dan Strategi Pencegahannya, Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Volume 3 Nomor 2), Magister Hukum, Universitas Pamulang,

Fajar, M., Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hariyanto, B.P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum (Vol. 1. No. 1), Fakultas Hukum UNISSULA Semarang.

Hartanto, W. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara, Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. 14 N0. 01). 1 – 16, Kemenkumham, Indonesia.

Hasibuan, A.A. (2017). Narkoba dan Penanggulangannya, Studia Didaktika: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan Vol. 11, No. 1, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN “SMH” Serang, Banten.

Muammar. (2019). Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi Di Kabupaten Aceh Timur), Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam, (Vol. 5, No. 1).

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersedia di: https://ppid.kamparkab.go.id/artikel-detail/4223/pimpin-apel-peringatan-hani-2023-firdaus-jaga-diri-keluarga-dan-lingkungan-dari-bahaya-narkoba.

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Heriyanti, Y., Sutrisno, H., Riyanti, R., & Pasai, M. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Peredaran Narkotika di Kalangan Generasi Muda . Dedikasi: Jurnal Pengabdian Pendidikan Dan Teknologi Masyarakat, 2(1), 17–21. https://doi.org/10.31004/dedikasi.v2i1.28